Tugas dan Fungsi

BAB VII

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN USAHA

 

Bagian Kesatu

Tugas Pokok

Pasal 13

 

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, tugas pokok LLMB adalah sebagai Perisai Negeri memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial, budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan Nasional.

 

Pasal 14

 

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan koordinasi untuk :

1. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita - cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material, dan spiritual berdasarkan Pancasial dan UUD 1945;

2. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila, serta berorerientasi pada program pembangunan disegala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;

3. Melestarikan dan memelihara norma dan etika serta budaya yang hidup dalam masyarakat yang disebut juga peradaban Melayu;

4. Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi anggota menjadi kebijakan organisasi;

5. Mendidik dan mencerdaskan anggota agar bertanggung jawab dalam menggunakan hak dan kewajibannya;

6. Menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

7. Melakukan Recruitmen anggota melalui mekanisme yang demokratis dan terbuka dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.


Bagikan ke: